Rabu, 31 Oktober 2012

Analisis Financial Laverage


A. Pengertian Financial Leverage
Suatu perusahaan dikatakan menggunakan “Financial Leverage” jika ia menggunakan sebagian dari aktivanya dengan sekuritas pembayaran bunga, misalnya hutang pada bank, menerbitkan obligasi atau saham preferen. Perubahan EBIT (Earning Before Interest and Tax) akan mengakibatkan perubahan EPS (Earning per Share). Financial Leverage digunakan untuk mengukur tingkat kepekaan antara EPS terhadap perubahan EBIT perusahaan.
Pada operating leverage, penggunaan aktiva dengan biaya tetap adalah untuk mengetahui kepekaan EBIT terhadap perubahan penjualan perusahaan. Semakin besar perubahan EBIT perusahaan, maka akan berpengaruh pada fluktuasi EPS. Maka perusahaan menganalisa berbagai alternative yang dapat dilaksanakan untuk memperbesar pendapatan bagi pemilik modal.
Obligasi adalah surat utang jangka panjang yang diterbitkan oleh pemerintah atau perusahaan
Saham biasa adalah saham yang pembayarannya tidak pasti, dimana jumlah dan devidennya tidak tetap, dan pemilik saham biasa memiliki hak suara dalam RUPS.
Saham preferen adalah saham yang pembayarannya dilakukan terlebih dahulu dalam pembagian deviden, jumlahnya tetap dan telah dinyatakan sebelumnya. Namun pemilik saham preferen tidak memiliki hak suara dalam RUPS.
Untuk dapat menentukan income effect dari berbagai pertimbangan (alternative) perlu diketahui tingkat EBIT yang dapat menghasilkan EPS yang sama besar. Tingkat EBIT yang menghasilkan EPS yang sama besarnya pada berbagai perimbangan pembelanjaan (financial mix) dinamakan Indifference Point atau Break Event Point dalam financial leverage.
B. Indifference Point antara hutang dengan saham biasa
Untuk dapat mengetahui perimbangan pembelanjaan yang mana yang mempunyai income effect yang terbesar terhadap EPS pada setiap tingkat EBIT, maka kita harus menetukan indifference point terlebih dahulu. Analisa indifference point ini sering pula disebut dengan “analisa EBIT – EPS”.

Saham Biasa versus Obligasi :
               x ( 1 - t )                          =                 ( x – c ) ( 1 – t )
                     S1                                                             S2
Keterangan :
X         = EBIT pada indifference point
C         = jumlah bunga obligasi
            T          = tingkat pajak perseroan
S1        = jumlah lembar saham biasa yang beredar jika hanya menjual saham   biasa
S2     = jumlah lembar saham biasa yang beredar jika menjual saham biasa dan obligasi secara bersama-sama
            Apabila perusahaan sebelumnya sudah mempunyai obligasi dan akan mengeluarkan obligasi baru, maka rumus perhitungan indifference point diatas diadakan penyesuaian menjadi :
(x-c1) (1-t)                          =                 (x-c2) (1-t)
      S1                                                             S2
Keterangan :
X         = EBIT pada tingkat indifference point
C1       = jumlah bunga dlm rupiah yg dibayarkan dari jumlah pinjaman yg telah ada maupunyang baru                                                                                                                    
C2       = jumlah bunga dalam rupiah yang dibayarkan baik untuk       pinjaman yang telah ada maupun yang baru
S1        = jumlah lembar saham biasa yang bereda kalau tambahan dana dipenuhi dengan hanya menjual saham baru
S2        = jumlah lembar saham biasa yang beredar jika tambahan dana dipenuhi dengan hanya mengeluarkan obligasi baru bersama-sama dengan pengeluaran saham baru.
 
C. Indifference Point antara saham preferen dengan saham biasa
Dalam perhitungan saham preferen perlu diadakannya penyesuaian atau adjustment. Penyesuaian perlu diadakan karena bunga utang merupakan “tax deductible expense” yang berarti mengurangi pendapatan yang dikenakan pajak (taxable income). Sedangkan deviden saham preferen bukan merupakan “tax deductible expense”. Dalam perhitungannya bunga dikurangi dari EBIT, sedangkan deviden saham preferen diambil dari EAT, deviden saham biasa tingkat bunga dihitung atas dasar sebelum pajak (before tax basis). Sedangkan deviden saham preferen atas dasar sesudah pajak (after tax basis).

1 komentar:

  1. Terima kasih banyakk atas infonya sangat membantu. Ditunggu postingan yang lain ^^

    BalasHapus