Sabtu, 08 Oktober 2011

TUGAS SOFTSKILL 2

A. PENGERTIAN KOPERASI DAN PRINSIP KOPERASI
Koperasi adalah suatu bentuk organisasi bisnis yang dilakukan sekelompok orang/anggota secara bersama demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, prinsip-prinsip koperasi adalah:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
  • Kemandirian. 
  • Pendidikan perkoperasian.
  • Kerjasama antar koperasi.
B. BENTUK-BENTUK ORGANISASI KOPERASI ATAU MANAJEMEN ORGANISASI

1. Menurut Hanel :
- Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Sub sistem koperasi :
  • Individu (pemilik dan konsumen akhir);
  • Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier);
  • Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat.

·         2. Menurut Ropke :
- Identifikasi Ciri Khusus
·         Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi);
·         Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi);
·         Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi);
·         Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa).
 - Sub sistem
·         Anggota Koperasi;
·         Badan Usaha Koperasi;
·         Organisasi Koperasi.
3. Di Indonesia :
- Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas;
- Rapat Anggota;
- Wadah anggota untuk mengambil keputusan.
- Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
·         Penetapan Anggaran Dasar
·         Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
·         Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
·         Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
·         Pengesahan pertanggung jawaban
·         Pembagian SHU
·         Penggabungan, pendirian dan peleburan

C. FUNGSI DAN TUJUAN KOPERASI

Fungsi Koperasi

1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi

Peran dan Tugas Koperasi

1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada.

Tujuan koperasi

Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.

Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:

“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.

Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.

Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:

- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.