Akuntansi syariah dapat dijelaskan melalui akar kata dimilikinya
yakni akuntansi dan syariah. Akuntansi memiliki banyak definisi
diantaranya pada tahun 1953, Committee on Accounting Terminology dari American Institute of Certified Public Accountants (AICPA)
menyatakan bahwa akuntansi adalah seni mencatat, mengklasifikasikan,
dan meringkas dalm bentuk yang berarti dan dalam unit uang tentang
transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian, yang paling tidak, memilki
sifat keuangan, dan menginterpretasikan hasil-hasilnya (Triyuwono, 2006:
33)
Kemudian pada tahun 1970, American Institute of Certified Public Accountants (AICPA) membuat Statement of the Accounting Principle Board,
No. 4 yang menyatakan bahwa akuntansi adalah aktivitas jasa. Fungsinya
adalah memberikan informasi kuantitatif, terutama informasi keuangan,
tentang entitas bisnis yang dimakasudkan dapat berguna dalam membuat
keputusan-keputusan ekonomi-dalam membuat pilihan-pilihan yang rasional
diantara beberapa alternatif tindakan (Triyuwono, 2006: 34).
Selain itu Wiliams et. al. dalam Triyuwono (2006)
mengartikan akuntansi sebagai sebuah aktivitas yang dirancang untuk
mengidentifikasi, mengukur, dan mengkomunikasikan informasi tentang
entitas ekonomi yang dimaksudkan dapat berguna dalam membuat
keputusan-keputusan ekonomi.
Dan Hilman et. al. dalam Triyuwono (2006) berpendapat bahwa
akuntansi adalah sistem informasi. Ia menyajikan informasi keuangan
tentang sebuah bisnis di mana dengan informasi tersebut para pengguna
membuat keputusan.
Kosa kata syariah dalam bahasa Arab memiliki arti jalan yang ditempuh
atau garis yang seharusnya dilalui. Dari sisi, terminology bermakna
pokok-pokok aturan hukum yang digariskan oleh Allah SWT untuk dipatuhi
dan dilalui oleh seorang muslim dalam menjalani segala aktivitas
hidupnya (ibadah) di dunia (Nurhayati, 2009: 14)
Selanjutnya menurut Ikatan Akuntan Indonesia (2007) syariah merupakan
ketentuan hukum islam yang mengatur aktivitas umat manusia yang berisi
perintah dan larangan, baik yang menyangkut hubungan interaksi vertikal
dengan Tuhan maupun interaksi horizontal dengan sesama makhluk. Prinsip
syariah yang berlaku umum dalam kegiatan muamalah (transaksi syariah)
mengikat secara hukum bagi semua pelaku dan pemangku kepentingan (stakeholder) entitas yang melakukan transaksi syariah.
Kaum muslimin telah dan masih menggunakan istilah hisab untuk pengertian muhasabah
(akuntansi) (Zaid, 2004: 55). Lebih lanjut Zaid mendefinisikan
muhasabah, yaitu suatu aktivitas yang teratur berkaitan dengan
pencatatan transaksi-transksi, tindakan-tindakan, keputusan-keputusan
yang sesuai dengan syariat, dan jumlah-jumlahnya, di dalam
catatan-catatan representatif; serta berkaitan dengan pengukuran
hasil-hasil keuangan berimplikasi pada transaksi-transaksi,
tindakan-tindakan, dan keputusan-keputusan tersebut untuk membantu
pengambilan keputusan yang tepat (Zaid, 2004: 57). Secara sederhana
Nurhayati menyatakan bahwa akuntansi syariah dapat diartikan sebagai
proses akuntansi atas transaksi-transaksi yang sesuai dengan aturan yang
telah ditetapkan Allah SWT (Nurhayati, 2009: 2).
sumber : http://adriansyahnantu.wordpress.com/2011/12/16/etika-syariah/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar