Jumat, 06 April 2012

Warga Asing Dilarang Jadi CEO

Nama : Yudhi Indra Haryanto
NPM : 28210726
Kelas : 2EB20

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi melarang tenaga kerja asing menduduki kepala eksekutif korporat (CEO) di perusahaan berbadan hukum Indonesia.
Larangan ini seiring keluarnya Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 40 Tahun 2012, tentang Jabatan-jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing yang ditandatangani pada 29 Februari.

Keluarnya keputusan menteri ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 46 Undang-undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal itu berbunyi: Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan-jabatan tertentu.

Jadi Kementerian tak hanya melarang CEO asing, tapi juga beberapa posisi penting lain. Total jumlahnya mencapai 19 posisi. Berikut daftarnya:
1. Direktur Personalia
2. Manajer Hubungan 
3. Manajer Personalia
4. Supervisor Pengembangan Personalia
5. Supervisor Perekrutan Personalia
6. Supervisor Penempatan Personalia
7. Supervisor Pembinaan Karir Pegawai
8. Penata Usaha Personalia
9. Kepala Eksekutif Korporat (CEO)
10. Ahli Pengembangan  Personalia dan Karir
11. Spesialis Personalia
12. Penasehat Karir
13. Penasehat tenaga Kerja
14. Pembimbing dan Konseling Jabatan
15. Perantara Tenaga Kerja
16. Pengadministrasi  Pelatihan Pegawai
17. Pewawancara Pegawai
18. Analis Jabatan
19. Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai

Sekjen Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muchtar Luthfie mengatakan, dalam rangka pengendalian jumlah tenaga kerja asing, setidaknya pemerintah telah mengkaji keberadaan mereka, khususnya dari asas manfaat. Yakni, apakah penggunaan tenaga kerja asing mendorong pembukaan lapangan kerja bagi masyarakat lokal atau tidak.

Selain itu, aspek legalitas dan kebutuhan juga menjadi pertimbangan utama bagi keberadaan pekerja dari luar negeri. “Kalau tenaga kerja asing itu diajukan, maka kami akan lihat seberapa banyak tenaga kerja lokal yang dimasukkan. Kalau tenaga lokal kecil, kami akan menolak,” ujar Muchtar.

Pertimbangan lain menyangkut pengembangan SDM. Apakah masuknya tenaga kerja asing akan memberikan kemajuan bagi pengembangan kualitas SDM lokal atau tidak.  Baik itu menyangkut alih keterampilan maupun alih teknologi.

Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja, pada 2011 terdapat 77.300 tenaga kerja asing. Pekerja asing sebagian besar dari China (16.149 orang), Jepang (10.927), Korea Selatan(6.520), India (4.991), Malaysia (4.957), Amerika Serikat (4.425), Thailand (3.868), Australia (3.828), dan Filipina (3.820). Sedangkan sisanya dari berbagai negara lain.

Sedangkan dari sisi keahlian atau jabatan, sebagian besar tenaga kerja asing itu merupakan profesional (34.763 orang), konsultan (12.761 orang), manajer (12.505 orang), direksi (6.511), teknisi (5.276 orang). Sedangkan sisanya terdiri, supervisor (4.746) dan komisaris (738 orang). 

Penyelesaiannya : 
1. Seharusnya dalam sebuah perusahaan ,posisi-posisi penting di perusahan harus ada yang di isi oleh tenaga kerja asing karena ia dapat bertukar fikiran kepada pekerja-pekerja indonesia atas pengalaman yang pernah ia dapatkan di luar negeri.
Sumber : http://bisnis.vivanews.com/news/read/295350-ceo-asing-dilarang



Tidak ada komentar:

Posting Komentar