NPM : 28210726
Kelas : 2EB20
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi melarang tenaga kerja asing menduduki kepala eksekutif korporat (CEO) di perusahaan berbadan hukum Indonesia.Larangan ini seiring keluarnya Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 40 Tahun 2012, tentang Jabatan-jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing yang ditandatangani pada 29 Februari.
Keluarnya keputusan menteri ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 46 Undang-undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal itu berbunyi: Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan-jabatan tertentu.
Jadi Kementerian tak hanya melarang CEO asing, tapi juga beberapa posisi penting lain. Total jumlahnya mencapai 19 posisi. Berikut daftarnya:1. Direktur Personalia2. Manajer Hubungan 3. Manajer Personalia4. Supervisor Pengembangan Personalia5. Supervisor Perekrutan Personalia6. Supervisor Penempatan Personalia7. Supervisor Pembinaan Karir Pegawai8. Penata Usaha Personalia9. Kepala Eksekutif Korporat (CEO)10. Ahli Pengembangan Personalia dan Karir11. Spesialis Personalia12. Penasehat Karir13. Penasehat tenaga Kerja14. Pembimbing dan Konseling Jabatan15. Perantara Tenaga Kerja16. Pengadministrasi Pelatihan Pegawai17. Pewawancara Pegawai18. Analis Jabatan19. Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai
Sekjen Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muchtar Luthfie mengatakan, dalam rangka pengendalian jumlah tenaga kerja asing, setidaknya pemerintah telah mengkaji keberadaan mereka, khususnya dari asas manfaat. Yakni, apakah penggunaan tenaga kerja asing mendorong pembukaan lapangan kerja bagi masyarakat lokal atau tidak.
Selain itu, aspek legalitas dan kebutuhan juga menjadi pertimbangan utama bagi keberadaan pekerja dari luar negeri. “Kalau tenaga kerja asing itu diajukan, maka kami akan lihat seberapa banyak tenaga kerja lokal yang dimasukkan. Kalau tenaga lokal kecil, kami akan menolak,” ujar Muchtar.
Pertimbangan lain menyangkut pengembangan SDM. Apakah masuknya tenaga kerja asing akan memberikan kemajuan bagi pengembangan kualitas SDM lokal atau tidak. Baik itu menyangkut alih keterampilan maupun alih teknologi.
Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja, pada 2011 terdapat 77.300 tenaga kerja asing. Pekerja asing sebagian besar dari China (16.149 orang), Jepang (10.927), Korea Selatan(6.520), India (4.991), Malaysia (4.957), Amerika Serikat (4.425), Thailand (3.868), Australia (3.828), dan Filipina (3.820). Sedangkan sisanya dari berbagai negara lain.
Sedangkan dari sisi keahlian atau jabatan, sebagian besar tenaga kerja asing itu merupakan profesional (34.763 orang), konsultan (12.761 orang), manajer (12.505 orang), direksi (6.511), teknisi (5.276 orang). Sedangkan sisanya terdiri, supervisor (4.746) dan komisaris (738 orang).
Penyelesaiannya : 1. Seharusnya dalam sebuah perusahaan ,posisi-posisi penting di perusahan harus ada yang di isi oleh tenaga kerja asing karena ia dapat bertukar fikiran kepada pekerja-pekerja indonesia atas pengalaman yang pernah ia dapatkan di luar negeri.
Sumber : http://bisnis.vivanews.com/news/read/295350-ceo-asing-dilarang
Penyelesaiannya :
1. Seharusnya dalam sebuah perusahaan ,posisi-posisi penting di perusahan harus ada yang di isi oleh tenaga kerja asing karena ia dapat bertukar fikiran kepada pekerja-pekerja indonesia atas pengalaman yang pernah ia dapatkan di luar negeri.Sumber : http://bisnis.vivanews.com/news/read/295350-ceo-asing-dilarang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar