Nama : Yudhi Indra Haryanto
NPM : 28210726
NPM : 28210726
Kelas : 2EB20
Sedikitnya 64.000 ton gula pasir dari Malaysia diselundupkan ke Kalimantan Barat melalui perbatasan darat setiap tahunnya. Selain dipicu disparitas harga gula dari Malaysia yang jauh lebih murah, penyelundupan ini juga dimungkinkan karena masih ada celah hukum dalam tata niaga gula impor.
Demikian terungkap dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Peredaran Gula di Kalbar yang digelar Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kalbar, Jumat (11/4).
Kepala Disperindag Kalbar Ida Kartini mengatakan, kebutuhan gula pasir untuk konsumsi masyarakat dan industri di Kalbar mencapai 7.000 ton tiap bulan, atau 84.000 ton dalam setahun. Sementara pasokan gula ke Kalbar pada tahun 2007 yang berasal dari perdagangan antarpulau hanya berkisar 11.000 ton, dan dari impor resmi hanya 9.000 ton.
Ini berarti hanya sekitar 20.000 ton atau 23 persen kebutuhan gula di Kalbar yang dipenuhi dari perdagangan yang dilakukan secara legal. Selebihnya, sekitar 64.000 ton atau 77 persen kebutuhan gula Kalbar, menurut Ida, hampir dipastikan dipenuhi dari gula ilegal yang diselundupkan melalui pintu lintas batas di Jagoibabang (Kabupaten Bengkayang), Entikong (Kabupaten Sanggau), serta Badau (Kabupaten Kapuas Hulu).
Ketua Asosiasi Pengusaha Gula dan Terigu Indonesia (APEGTI) Kalbar Syarif Usman Djafar Almuthahar mengatakan, penyelundupan gula itu dipicu adanya disparitas harga gula di Malaysia yang jauh lebih murah daripada harga pasaran gula di Indonesia.
Harga gula di Malaysia Rp 2.900 per kilogram."Saat gula itu diselundupkan dan dipasok ke daerah di luar wilayah perbatasan oleh oknum pedagang gula, paling-paling hanya membutuhkan modal berkisar Rp 4.000 per kilogram. Padahal harga jual gula di pasaran Kalbar saat ini berkisar Rp 6.750 per kilogram, " kata Usman.
Dengan kondisi ini, menurutnya, pengusaha gula tidak mungkin lagi membeli gula secara resmi dari luar pulau yang harga dasar lelangnya sudah mencapai Rp 5.075 per kilogram. Tahun 2008 ini tidak ada pengusaha gula yang mau mendatangkan gula secara resmi dari luar Kalbar karena (jika mendatangkan gula secara resmi) hampir dipastikan akan kalah bersaing dengan gula selundupan dari Malaysia yang harganya jauh lebih murah.
Modus penyelundupan gula itu, menurut Ida, memanfaatkan celah hukum dalam Surat Keputusan Menteri Perdagangan No 36/KP/III/95 tentang perdagangan Lintas Batas Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong Kalbar , serta kesepakatan Sosial-Ekonomi Malaysia-Indonesia. Dalam kesepakatan itu, warga perbatasan diperbolehkan berbelanja di Malaysia tanpa ada pungutan apa pun, sejauh tidak melebihi 600 ringgit per bulan per orang .
Gula yang dibeli dalam jumlah yang terbatas (tidak lebih dari 600 ringgit per bulan per orang) secara legal oleh warga perbatasan itu menjadi ilegal atau masuk dalam kategori gula yang diselundupkan, ketika gula dari Malaysia itu ditimbun dan dipasarkan di luar wilayah perbatasan. Memasukkan gula dengan cara itu termasuk ilegal karena tidak sesuai dengan ketentuan impor dan tata niaga gula yang diatur dalam SK Menperindag No 643/MPP/Kep/9/2004 dan No 527/MPP/Kep/9/2004.
"Dalam waktu dekat Tim Monitoring Peredaran Gula Provinsi Kalbar akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindak pelaku yang memperdagangkan gula ilegal tersebut," kata Ida.
Penyelesaian :
- Mengetatkan pengawasan di daerah perbatasan.
- Undang-undang yang berlaku harus di revisi supaya tidak berkelanjutan masalah tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar