Dari seluruh variable lingkungan
yang harus diperhatikan oleh manager keuangan, hanya variable mata uang asing
yang memiliki pengaruh sama besarnya dengan variable perpajakan. Faktor pajak
sangat memperngaruhi keputusan mengenai di mana perusahaan melakukan investasi,
bentuk organisasi apa yang digunakan, bagaimana cara untuk mendanainya, kapan
dan di mana untuk mengakui elemen-elemen pendapatan, beban dan berapa harga
transfer yang dikenakan.
KONSEP AWAL
Rumitnya hukum dan aturan yang
menentukan pajak bagi perusahaan asing dan laba yang dihasilkan di luar negeri
sebenarnya berasal dari beberapa konsep dasar. Konsep ini mencakup instilah
netralitas pajak dan ekuitas pajak. Netralitas pajak berarti bahwa tidak
memiliki pengaruh (netral) terhadap keputusan alokasi sumber daya. Dengan kata
lain keputusan bisnis didorong oleh fundamental ekonomi seoperti tingkat
imbalan dan bukan pertimbangan pajak. Ekuitas pajak berarti wajub pajak yang
menghadapi situasi yang mirip semestinya membayar pajak yang sama, tetapi
terdapat ketidaksetujuan antarbagaimana menginterpretasikan konsep ini.
KEANEKARAGAMAN SISTEM PAJAK
NASIONAL
Suatu perusahaan dapat melakukan
bisnis internasional dengan mengekspor barang dan jasa atau dengan melakukan
investasi asing langsung atau tidak langsung. Ekspor jarang sekali memicu
potensi pajak di Negara yang melakukan impor, karena sulit sekali bagi Negara
pengimpor untuk menetapkan pajak yang dikenakan atas eksportir luar negeri. Di
sisi lain suatu perusahaan yang berorientasi di Negara lain melalui cabang atau
perusahaan afiliasi terkena pajak di Negara itu.
MACAM-MACAM PAJAK
Perusahaan yang berorientasi di
luar negeri menghadapi berbagai jenis pajak. Pajak langsung seperti pajak
penghasilan, mudah untuk dikenali dan umumnya diungkapkan pada laporan keuangan
perusahaan. Pajak tidak langsung seperti pajak konsumsi tidak dapat dikenali
dengan jelas dan tidak terlalu sering diungkapkan, umumnya mereka tersembunyi
dalam pos biaya dan beban lain-lain.
- Pajak Penghasilan Perusahaan, mungkin digunakan secara lebih luas untuk menghasilkan pendapatan bagi pemerintah dibandingkan dengan pajak utama lainnya dengan kemungkinan pengecualian untuk bea dan cukai.
- Pajak pungutan adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah terhadap dividen, bunga, dan pembayaran royalty yang diterima oleh investor asing.
- Pajak pertambahan nilai merupakan pajak konsumsi yang ditemukan di Eropa dan Kanada. Pajak ini umumnya dikenakan terhadap nilai tambah dari setiap tahap produksi atau distribusi. Pajak ini berlaku untuk total penjualan dikurangi dengan pembelian dari unit penjual perantara.
- Pajak perbatasan seperti bea cukai dan bea impor umumnya ditujuan untuk menjaga agara barang domestic dapat bersaing harga dengan barang impor. Dengan demikian pajak yang dikenakan terhadap impor umumnya dilakukan secara parallel dan pajak tidak langsung lainnya dibayarkan oleh produsen domestic barang yang sejenis.
- Pajak transfer merupakan jenis pajak tidak langsung lainnya. Pajak ini dikenakan terhadap pengalihan (transfer) objek antar pembayar pajak dan dapat menimbulkan pengaruh yang penting terhadap keputusan bisnis seperti struktur akuisisi.
PEMAKAIAN TERHADAP SUMBER LABA
DARI LUAR NEGERI DAN PEMAJAKAN GANDA
Setiap Negara mengklaim hak untuk
mengenakan pajak terhadap laba yang dihasilkan di dalam wilayahnya. Namun
demikian, filosofi nasional atas pengenaan pajak terhadap sumber-sumber dari
luar negeri itu berbeda-beda dan ini merupakan hal yang penting dari sudut
pandang seorang perencana pajak. Kebanyakan Negara (seperti Australia, Brazil,
Cina, Republik Ceko, Jerman, Jepang, Meksiko, Belanda, Inggris, dan Amerika
Serikat) menerapkan prinsip seluruh dunia dan mengenakan pajak terhadap laba
atau pendapatan perusahaan dan warga Negara di dalamnya tanpa melihat wilayah
Negara. Gagasan yang mendasarinya adalah bahwa anak perusahaan asing sebuah
perusahaan local adalah suatu perusahaan local yang kebetulan beroperasi di
luar negeri.
DIMENSI PERENCANAAN PAJAK
Dalam melakukan perencanaan pajak
perusahaan multinasional memiliki keunggulan tertentu atas perusahaan yang
murni domestic karena memiliki fleksibilitas geografis lebih besar dalam
menentukan lokasi produksi dan system distribusi. Dalam mengenakan sumber pajak
luar negeri banyak pihak yang berwenang pajak yang memusatkan perhatian pada
bentuk organisasi operasi luar negeri. Sebuah cabang umumnya dianggap sebagai
perluasan induk perusahaan. Dengan demikian labanya segera dikonsolidasikan
dengan laba induk perusahaan dan dikenakan pajak secara penuh pada tahun pada
saat laba dihasilkan, terlepas apakah dikirimkan kembali kepada induk
perusahaan atau tidak.
METODOLOGI PENENTUAN HARGA
TRANSFER
Harga transfer dapat didasarkan
pada biaya selisih kenaikan atau harga pasar. Pengaruh lingkungan atas harga
transfer juga menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai metodologi penentuan
harga. Prinsip wajar atau harga transfer antarperusahaan dengan mengandaikan
transaksi itu terjadi antarpihak yang tidak berhubungan instimewa di pasar yang
kompetitif. Menurut undang-undang Pajak Penghasilan di AS terdapat
metode-metode:
- Metode Harga yang Tidak Terkontrol Setara : Berdasarkan metode ini harga transfer ditentukan dengan mengacu pada harga yang digunakan dalam transaksi setara antara perusahaan yang independent atau setara perusahaan dengan pihak ketiga yang tidak berkaitan.
- Metode Transaksi Tidak Terkontrol yang Setara : Metode ini diterapkan untuk pengalihan aktiva tidak berwujud. Metode ini mengidentifikasikan tingkat royalty acuan dengan mengacu pada transaksi yang tidak terkontrol di mana aktiva tidak berwujud yang sama atau serupa dialihkan. Sebagaimana metode harga tidak terkontrol yang setara, metode ini bergantung pada perbandingan pasar.
- Metode Harga Jual Kembali : Metode ini menghitung harga transaksi yang wajar yang diawali dengan harga yang dikenakan atas penjualan barang yang dimaksud kepada pembeli yang independent. Margin yang memadai untuk menutup beban dan laba nomal kemudian dikurangkan dari harga ini untuk memperoleh harga transfer antarperusahaan.
- Metode Penentuan Biaya Plus : Metode ini berguna apabila barang semi jadi dialihkan antarperusahaan afiliasi luar negeri atau jika suatu entitas merupakan sub kontraktor bagi perusahaan lain.
- Metode Laba Sebanding : Metode ini mendukung pandangan umum yang menyatakan bahwa pembayar pajak yang menghadapi situasi yang mirip harusnya memperoleh imbalan yang mirip pula selama beberapa periode waktu tertentu.
- Metode Pemisahan Laba : Metode ini digunakan jika acuan produk atau pasar tidak tersedia. Metode ini mencakup pembagian laba yang dihasilkan melalui transaksi dengan pihak berhubungan istimewa yaitu antara perusahaan afiliasi berdasarkan cara yang wajar.
- Metode Penentuan Harga Lainnya : Metode ini dapat digunakan jika menghasilkan ukuran harga wajar yang lebih akurat.
PRAKTIK HARGA TRANSFER
Dalam praktiknya, beberapa metode
penentuan harga transfer digunakan bersamaan. Factor-faktor yang mempengaruhi
pemilihan metode harga transfer antara lain tujuan perusahaan: apakah tujuannya
adalah mengelola beban pajak, atau mempertahankan posisi daya saing perusahaan,
atau memprromosikan evaluasi kerja yang setara.
MASA DEPAN
Teknologi dan perekonomian global
menimbulkan tantangan sendiri bagi banyak prinsip-prinsip yang mendasari
perpajakan internasional, bahwa setiap setiap bangsa memiliki hak menentukan
untuk dirinya sendiri seberapa banyak pajak yang dapat dikumpulkan dari rakyatnya
dan kalangan usaha yang ada di dalam wilayahnya. Namun, pemerintah di seluruh
dunia mengharuskan metode penentuan harga transfer pada prinsip harga wajar.
Yaitu, perusahan multinasional di Negara berbeda dikenakan pajak seakan-akan
mereka adalah perusahaan independent yang beroperasi secara wajar dari satu
sama lain. Perhitungan harga wajar tidak relevan karena semakin sedikit
perusahaan yang beropreasi dengan cara ini. Efeknya bagi perpajakan nasional,
kerjasama dan pembagian informasi yang makin erat antara otoritas pajak di
seluruh dunia. Kompetisi pajak juga semakin besar. Internet membuat upaya
mengambil keuntungan dari Negara surga pajak semakin mudah. Pajak tunggal juga
digunakan sebagai alternative untuk menggunakan harga transfer dalam menentukan
penghasilan kena pajak.
Sumber :
http://animo-antolog.blogspot.com/2011/05/penetapan-harga-transfer
dan-perpajakan.html
http://onesnite.blogspot.com/2013/06/penetapan-harga-transfer-dan-perpajakan.html
Nama : Yudhi Indra Haryanto
Kelas : 4EB20
NPM : 28210726
Tidak ada komentar:
Posting Komentar