Sumber-sumber Modal Koperasi
1. Sumber Modal Koperasi (UU No.12/1967)
Simpanan Pokok
Simpanan Wajib
Simpanan Sukarela
Modal sendiri
2. Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)
Modal Sendiri (equity capital), bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi / hibah
Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi atau surat berharga lainnya, serta sumber lain yang sah
Distribusi Cadangan Koperasi
- Cadangan menurut UU No. 25 / 1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan
- Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12 / 1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk cadangan
Manfaat Distribusi Cadangan
- memenuhi kewajiban tertentu
- meningkatkan jumlah operating capital koperasi
- sebagai jaminan untuk kemungkinan-kemungkinan rugi di kemudian hari
- Perluasan Usaha
nama : yudhi indra haryanto
kelas : 2eb20
npm : 28210726
Tidak ada komentar:
Posting Komentar