Rabu, 23 Maret 2011

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

A. PENGERTIAN APBN

APBN merupakan sebuah daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun untuk membiayai kegiatan-kegiatan pemerintah. Secara khusus APBN di susun dengan tujuan untuk mengatur pembelanjaan negara dari penerimaan yang di rencanakan supaya dapat mencapai sasaran yang di tetapkan, antara lain untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat.


B. FUNGSI APBN


1. Fungsi Alokasi
mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan. dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat di pertanggungjawabkan kepada rakyat. 
2. Fungsi Perencanaan
mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut.
 3. Fungsi Pengawasan
anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah di tetapkan. 
4. Fungsi Alokasi
bahwa anggaran negara harus di arahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatakan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
5. Fungsi Distribusi
bahwa kebijakkan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
6. Fungsi Stabilisasi
bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian. 
C. PENYUSUNAN APBN

Pada saat APBN di susun setidaknya terdapat enam sumber ketidak pastian yang berpengaruh besar dalam penentuan volume APBN, baik sisi pendapatan maupun belanja. Sumber ketidakpastiaan itu antara lain harga minyak bumi di pasar internasional, kuota produksi mentah yang di tentukan OPEC, pertumbuhan ekonomi, inflasi, suku bunga, nilai tukar Rupiah terhadap Dollar Amerika (USD). Pemerintah lalu menetapkan angka-angka asumsi atas sumber ketidakpastian tersebut sebagai dasar penyusunan RAPBN. Penetapan angka asumsi dilaksanakan oleh suatu tim yang terdiri dari wakil-wakil dari Bank Indonesia, Departemen Keuangan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kantor Menteri Koordinator Perekonomian, dan Badan Pusat Statistik, yang bersidang secara rutin untuk membahas dan menetukan angka konsumsi. Perubahan-perubahan angka asumsi RAPBN masih sangat mungkin terjadi selama berlangsungnya proses pembahasan antara pemerintah dan DPR.

D. SUMBER-SUMBER PENDAPATAN NEGARA
  • Penerimaan Dalam Negeri
- Pajak 
- Bea Masuk
- Cukai
- Retribusi 
  •  Penerimaan Hibah
- Negara yang melakukan hubungan Bilateral
- Lembaga-lembaga Internasional

E. JENIS PEMBELANJAAN PEMERINTAHAN PUSAT


  • Belanja Pemerintah Pusat 
  1. Belanja Pegawai
  2. Belanja Barang
  3. Belanja Modal
  4. Pembayaran Bunga Hutang
  5. Subsidi
  6. Belanja Hibah
  7. Bantuan Sosial
  8. Belanja Lain-lain
  •  Belanja Untuk Daerah
-Dana Perimbangan :
  • Dana Bagi Hasil
  • Dana Alokasi Umum (DAU)
  • Dana Alokasi Khusus (DAK) 
 - Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian 

SUMBER : Buku Ekonomi Kelas XI, Wahyu Adji * Suwerli * Suratno





Tidak ada komentar:

Posting Komentar