Kamis, 28 April 2011

Hambatan Perdagangan Internasional

Banyak negara yang memperketat kebijakkan perdagangan internasional untuk negara lain, di karenakan negara yang bersangkutan ingin melindungi neraca pembayaran dan industri dalam negeri terhadap persaingan luar negeri. Dalam kesempatan ini saya akan menjelaskan macam-macam Hambatan Perdagangan Internasional sebagai berikut :
1.Tarif

Tarif adalah pembebanan pajak (custom duties) terhadap barang-barang yang melewati batas suatu negara. Tarif dapat di golongkan menjadi :

  • Bea Ekspor
Bea Ekspor (ekspor duties) adalah pajak/bea yang dikenakan terhadap barang yang diangkut menuju negara lain. Jadi,pajak ini dipungut untuk barang-barang keluar dari negar yang memungut pajak. Misalnya, Indonesia memungut bea untuk barang-barang yang di ekspor ke luar negeri. Akibatnya barang menjadi mahal, dan karena itu , bisa sulit bersaing dalam hal harga di luar negeri.

  • Bea Transit
 Bea Transito (transit duties) adalah pajak/bea yang dikenakan terhadap barang-barang yang melalui wilayah suatu negara dengan ketentuan bahwa negara tersebut bukan merupakan tujuan akhir dari pengiriman barang. Misalnya, pengiriman barang dari Jerman ke Indonesia, tetapi transit dahulu di Jepang . Karena barng tersebut melalui Jepang maka Jepang memungut bea yang disebut bea transit (transit duties).

  •  Bea Impor
Bea impor (import dusties) adalah pajak/bea yang dikenakan terhadap barng-barang yang masuk dalam suatu negara dengan ketentuan negara pemungut pajak tersebut adalah merupakan negara tujuan akhir. Misalnya, orang Indonesia mengimpor mobil dari Jepang, maka mobil tersebut dikenai bea oleh pemerintah Indonesia. Bea impor tersebu menyebabkan harga mobil menjadi jauh lebih mahal.

  • Uang Jaminan Impor
Uang jaminan impor (import deposit) adalah persyaratan bagi importir suatu produk untuk membayar kepada pemerintah sejumlah uang tertentu pada saat kedatangan produk itu di pasar domestik (dalam negeri) sebelum penjualan dilakukan. Uang jaminan impor digunakan untuk membantu menghilangkan defisit (kekurangan) neraca pembayaran.
Pembebanan tarif terhadap suatu barang dapat mempengaruhi perekonomian negara, khususnya terhadapa pasar barang tersebut. Pengaruh yang terjadi antara lain sebagai berikut :
a. Timbulnya kenaikkan harga barang yang dikenakan tarif
b.  Jika kenaikkan harga cukup tinggi karena adanya tarif tersebut, maka masyarakat konsumen mungkin beralih membeli barang pengganti (substitusi) yang harganya relatif lebih murah.
c. Industri dalam negeri menjadi lebih mudah berkembang sebab harga industri saingan dari luar negeri naik.
d. Adanya pendapatan yang diterima oleh pemerintah dari tarif tersebut.
e. Adanya ekstra pendapatan yang dibayarkan oleh konsumen di dalam negeri kepada produsen di dalam negeri.
2. Kuota (Quota)

Kuota adalah pembatasan jumlah fisik terhadap barang yang di perdagangkan secara internasional. Kuota impor adalah pembatasan jumlah fisik barang -barang yang masuk ke dalam negeri dan kuota ekspor adalah pembatasan jumlah fisik barang-barang yang diekspor ke luar negeri.
Kuota terdiri atas bermacam-macam jenis, yaitu absolute, negotiated, tariff, dan mixing kuota.


a. Absolute atau unilateral quota, yaitu kuota yang besar/kecilnya ditentukan sendiri oleh suatu negara tanpa persetujuan dengan negara lain.
b. Negotiated atau bilateral quota, yaitu kuota yang besar/kecilnya di tentukan berdasarkan persetujuan oleh dua negara atau lebih.
c. Traffic quota, gabungan antara tarif dan kuota. Untuk sejumlah tertentu, barang diizinkan masuk (impor) dengan tarif tertentu, tetapi tambahan impor masih diizinkan dengan tarif yang lebih tinggi.
d. Mixing quota, membatasi penggunaan bahan mentah yang diimpor pada proporsi tertentu dalam memproduksi barang akhir.

3. Perjanjian Pembatasan Ekspor


Perjanjian pembatasan ekspor (eksport restraint agreement) adalah perjanjian sukarela antara negara pengekspor dan negara pengimpor dalam rangka membatasi volume perdagangan untuk barang tertentu. Perjanjian ini bertujuan melindungi produsen di negara pengimpor dari persaingan internasional. Misalnya, Indonesia dan Belanda menyepakati pembatasan ekspor daging sapi dari Indonesia tetap dapat di jual. Dengan begitu, para peternak sapi Indonesia tetap dapat menjalankan usahanya.

4. Pembatasan Valuta Asing

Pembatasan valuta asing (foreign exchange control) adalah pembatasan persediaan mata uang asing oleh bank sentral suatu negara. Kebijakkan ini bertujuan mengendalikan gangguan aliran modal jangka pendek yang mengganggu stabilitas nilai tukar mata uang negara bersangkutan. Kebijakkan pengendalian ini di gunakan selain membatasi jumlah mata uang asing yang tersedia juga menyeleksi barang-barang impor mana yang boleh masuk ke negara tersebut.


sumber : Buku IPS Ekonomi Suyanto*Nurhadi